Perencanaan Pascatambang
(Mine Closure Planning)
LATAR BELAKANG
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan diwajibkan untuk memenuhi kaidah good mining practice, serta berwawasan lingkungan. Hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010, tentang Reklamasi dan Pascatambang, dimana dalam kegiatan Reklamasi dan Pascatambang diwajibkan untuk memasukkan prinsip-prinsip Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Konservasi
Dengan dikeluarkannya Permen ESDM No. 7 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai pengganti Permen ESDM No. 18 Tahun 2008, tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang memberikan panduan dalam penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang (RPT) yang diharapkan. Penyusunan dokumen Rencana Pascatambang diwajibkan melibatkan konsultasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), baik pihak pemerintah, perusahaan, karyawan dan masyarakat sekitar yang berkepentingan.
Dokumen Rencana Pascatambang yang baik, dengan mengikuti panduan dalam Permen ESDM NO 7 tahun 2014, akan lebih memudahkan perusahaan dalam melakukan proses konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Selain itu juga akan memudahkan dalam melakukan pelaksanaan kegiatan pascatambang, mencapai tujuan pascatambang, serta penyerahan kembali wilayah pertambangannya kepada pemerintah di kemudian hari.
Guna mendapatkan pengetahuan dan kemampuan dalam Perencanaan Pascatambang, dirasa perlu adanya pelatihan yang memadai, sehingga peserta pelatihan mampu melakukan Perencanaan Pascatambang di wilayah pertambangannya dengan baik.
MAKSUD PELATIHAN
Pelatihan Perencanaan Pascatambang dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian dalam Perencanaan Pascatambang secara sistematis, sesuai panduan dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga tujuan Perencanaan Pascatambang di wilayah pertambangannya dapat dicapai dan mendapatkan persetujuan oleh pemerintah.
TUJUAN PELATIHAN
- Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai Rencana Pascatambang
- Mampu mengetahui tujuan Rencana Pascatambang dan hambatan hambatan yang mungkin timbul dalam Perencanaan Pascatambang
- Mampu membuat Program dan Rencana Anggaran dan Biaya Pascatambang
- Mengetahui Kriteria Keberhasilan Pascatambang
- Mengetahui perencanaan Sosial Ekonomi Pascatambang
- Mampu membuat rencana pengelolaan pascatambang
- Mampu membuat rencana pemantauan pascatambang
- Mengetahui kasus kasus yang mungkin terjadi pada pascatambang
- Mampu melakukan pelaporan kegiatan pascatambang
LINGKUP BAHASAN PELATIHAN
- Peraturan dan Kebijakan Pascatambang;
- Prinsip Pascatambang;
- Perencanaan Pascatambang;
- Dampak Pascatambang;
- Perencanaan Sosial Ekonomi Pascatambang;
- Kriteria Keberhasilan Pascatambang;
- Jaminan Pascatambang;
- Pengelolaan Pascatambang;
- Pemantauan Pascatambang;
- Studi kasus Pelaksanaan Pascatambang.
PESERTA PELATIHAN
- Para manager pertambangan dan Kepala Teknik Tambang
- Para Pengawas dan Manager di Lingkungan Pertambangan
- Mine engineer / mine operation
- Environment / safety officer / Community Development
- Para karyawan kontraktor pertambangan
- Mereka yang berminat bekerja dalam industri pertambangan
INSTRUKTUR
Tim Instruktur Pelatihan adalah ahli dan praktisi senior di bidang pascatambang yang berpengalaman.
WAKTU PELATIHAN
3 Hari, waktu : 08.00 – 17.00 WIB
KERANGKA PENYUSUNAN
DOKUMEN PERENCANAAN PASCATAMBANG
Secara garis besar penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang seperti termuat dalam Lampiran III Peraturan Menteri energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut :
|
KATA PENGANTAR
INTISARI
DAFTAR lSI
BATANG TUBUH |
|
BAB I PENDAHULUAN |
|
|
1.Latar belakang
2.Maksud dan tujuan
3.Pendekatan dan ruang lingkup |
|
BAB II PROFIL WILAYAH |
|
|
1. Lokasi dan kesampaian wilayah
2. Kepemilikan dan peruntukan lahan
3. Rona lingkungan awal
4. Kegiatan lain di sekitar tambang |
|
BAB III DESKRIPSI KEGIATAN PERTAMBANGAN |
|
|
1. Keadaan cadangan awal
2 .Sistem dan metode Penambangan
3. Pengolahan dan atau pemurnian
4. Fasilitas penunjang
|
|
BAB IV RONA LINGKUNGAN AKHIR LAHAN PASCATAMBANG |
|
|
1 .Keadaan cadangan tersisa
2 .Peruntukan lahan
3 .Morfologi
4 .Air permukaan dan air tanah
5 .Biologi akuatik dan terestrial
6. Sosial, budaya dan ekonomi
|
|
BAB V HASIL KONSULTASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
|
|
|
(STACKEHOLDERS) |
|
BAB VI PROGRAM PASCATAMBANG |
|
|
1. Reklamasi lahan bekas tambang dan di luar bekas
tambang
2. Pengembangan sosial budaya dan ekonomi
3. Pemeliharaan |
|
BAB VII PEMANTAUAN |
|
|
Kestabilan fisik ; Air permukaan dan air tanah ; Biologi akuatik dan teresterial ; Sosial, budaya dan ekonomi |
|
BAB VIII ORGANISASI |
|
|
Organisasi dan Jadwal pelaksanaan Pascatambang |
|
BAB IX KRITERIA KEBERHASILAN PASCATAMBANG |
|
|
Uraian mengenai kriteria keberhasilan yang akan dicapai pada kegiatan Pascatambang yang meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan/ atau pemurnian, fasilitas penunjang, dan pemantauan |
|
BAB X RENCANA BIAYA PASCATAMBANG |
|
|
1. Biaya langsung
2. Biaya tidak langsung
3. Total Biaya |
|
DAFTAR LAMPIRAN |
|
|
Peta situasi rona awal
Peta situasi lokasi pertambangan
Peta situasi rencana rona akhir pascatambang
Peta lokasi pemantauan |
|
DAFTAR TABEL |
|